Manajemen Risiko dalam Perdagangan Komoditas Massal dengan Tiongkok – Risiko Pembayaran dan Mitigasinya
Manajemen Risiko dalam Perdagangan Komoditas Massal dengan Tiongkok – Risiko Pembayaran dan Mitigasinya

Manajemen Risiko dalam Perdagangan Komoditas Massal dengan Tiongkok – Risiko Pembayaran dan Mitigasinya

Manajemen Risiko dalam Perdagangan Komoditas Massal dengan Tiongkok – Risiko Pembayaran dan Mitigasinya

Dalam perdagangan internasional, pembayaran barang memegang peranan penting, seringkali menjadi sumber perselisihan antar pihak, sehingga menimbulkan tuntutan tanggung jawab hukum. Meskipun beberapa isu terkait pembayaran dalam perdagangan komoditas massal sudah banyak diketahui, artikel ini akan mengeksplorasi permasalahan yang jarang dibahas namun penting dari sudut pandang pembeli asing. Fokusnya adalah pada penerapan hukum pembayaran angsuran, strategi manajemen risiko jika pembayaran tertunda, pentingnya pencadangan hak kepemilikan, dan dampak faktor pasar terhadap harga komoditas.

1. Penerapan Hukum Pembayaran Angsuran

Dalam perdagangan komoditas curah, pembayaran angsuran adalah hal biasa. Namun, baik pembeli maupun penjual mungkin tidak memahami dengan jelas definisi hukum pembayaran angsuran dan cenderung mengandalkan pemahaman konvensional. Penting untuk memperjelas penerapan hukum pembayaran tersebut.

Mengambil klausul pembayaran berikut sebagai contoh

“Apabila pembeli lalai membayar seperlima dari seluruh harga pada saat jatuh tempo dan, meskipun telah diberitahukan oleh penjual, tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang wajar, maka penjual dapat meminta pembayaran seluruh harga atau pembatalan harga. kontrak."

Pembeli harus memperhatikan proporsi pembayaran terutang yang penting dan sensitif, yaitu seperlima dari total harga. Melewati ambang batas ini memberi wewenang kepada penjual untuk menuntut pembayaran penuh atau bahkan penghentian kontrak. Oleh karena itu, aspek ini perlu mendapat perhatian yang cermat.

Bagi penjual, memahami kepekaan pembeli terhadap proporsi ini sangatlah penting. Jika penjual menduga pembeli telah kehilangan kemampuan finansial untuk membayar, ambang batas seperlima menjadi faktor kunci untuk memberikan tekanan dan melakukan mitigasi risiko terlebih dahulu. Namun, para pihak tidak bisa secara pribadi sepakat untuk melanggar proporsi ini; jika tidak, pengaturan seperti itu tidak sah. Boleh menyepakati proporsi pemutusan kontrak yang lebih tinggi tetapi tidak kurang dari seperlima.

2. Signifikansi Pencadangan Hak Kepemilikan untuk Keamanan Pembayaran

Dalam perdagangan komoditas massal, keamanan pembayaran menjadi perhatian utama bagi penjual. Selain mengandalkan kepatuhan pembeli, penjual seringkali menempuh berbagai cara seperti mendesak, berkoordinasi, mengirimkan surat, atau bahkan menempuh jalur hukum. Namun, ketika pembeli menghadapi krisis ekonomi dan tidak mampu membayar penjual atau kreditor lain, pembayaran komoditas curah menjadi tidak aman. Dalam kasus seperti ini, reservasi kepemilikan memberikan solusi.

Reservasi kepemilikan mengacu pada pengaturan di mana penjual mempertahankan kepemilikan barang yang dijual sampai pembeli membayar penuh harga pembelian. Dengan demikian, jika pembeli mengalami krisis ekonomi, maka barang yang dijual tidak dapat disita oleh kreditur lain. Sebaliknya, penjual dapat menggunakan haknya untuk meminta kembali barang tersebut.

3. Kewajiban atas Keterlambatan Pembayaran dan Pelanggaran Kontrak

Dalam hal kontrak jual beli menetapkan denda atas keterlambatan pembayaran, maka pembeli tetap bertanggung jawab untuk membayar denda keterlambatan pembayaran tersebut bahkan setelah penjual telah menerima pembayaran. Pembeli tidak dapat menggunakan fakta bahwa penjual telah menerima pembayaran sebagai alasan untuk menolak membayar denda keterlambatan pembayaran.

Namun apabila denda keterlambatan pembayaran tidak disebutkan dalam laporan rekening atau perjanjian pelunasan, maka penjual tidak dapat menuntut denda tersebut secara terpisah apabila dalam laporan rekening atau perjanjian telah disebutkan secara tegas jumlah pokok dan bunga keterlambatan pembayaran, atau jika dalam akad jual beli semula telah mengubah klausul mengenai pokok dan bunga.

Jika kontrak tidak menentukan denda keterlambatan pembayaran atau cara perhitungannya, dan penjual menuntut kompensasi atas kerugian keterlambatan pembayaran karena pelanggaran pembeli, maka perhitungan denda akan didasarkan pada suku bunga acuan pinjaman Renminbi yang sama. periode dan jenis yang sama yang diterbitkan oleh People's Bank of China.

Kesimpulannya, pengelolaan risiko pembayaran sangat penting dalam perdagangan komoditas curah internasional. Persyaratan kontrak yang jelas dan terdefinisi dengan baik, serta pemahaman bersama tentang hak dan tanggung jawab, sangat penting bagi pembeli dan penjual. Selain itu, penanganan risiko pasar dan keadaan yang tidak terduga secara fleksibel dapat memberikan hasil yang saling menguntungkan dan mencegah perselisihan yang tidak perlu. Dengan menerapkan strategi manajemen risiko yang baik, perdagangan internasional yang stabil dan sejahtera dapat dipupuk.

Foto oleh Kristal Kwok on Unsplash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *