Bagaimana Pajak atas Barang yang Diimpor ke China Dihitung?
Dikontribusikan oleh Ms. Zhao Jing, Firma Hukum Hylands. Untuk postingan lainnya tentang Urusan Bea Cukai China, silakan klik di sini.
China mengenakan bea cukai, pajak konsumsi, dan pajak pertambahan nilai atas barang yang diimpor ke wilayahnya.
1. Bea Cukai
Bea masuk dihitung berdasarkan harga atau jumlah barang impor.
(1) Perhitungan berdasarkan harga
Bea masuk untuk sebagian besar barang dihitung berdasarkan harganya.
Hutang Tugas = Nilai yang Dapat Dikenakan Pajak * Tingkat Bea
(2) Perhitungan berdasarkan kuantitas
Bea cukai untuk sejumlah kecil barang, seperti ayam beku, minyak mentah, dan bir, dihitung berdasarkan kuantitas.
Utang Tugas = Jumlah Barang * Tingkat Tugas Satuan
2. Pajak Konsumsi
Pabean akan memungut pajak konsumsi atas minuman beralkohol, tembakau, mobil, dan perhiasan.
(1) Perhitungan berdasarkan harga
Utang Pajak = [(Nilai Kena Pajak + Dikenakan Kena Pajak)/(1- Tarif Pajak Konsumsi)] * Tarif Pajak Konsumsi
(2) Perhitungan berdasarkan kuantitas
Hutang Pajak = Jumlah Barang*Pajak Konsumsi Satuan
3. Pajak Pertambahan Nilai
Pajak pertambahan nilai dikumpulkan oleh bea cukai, bukan oleh biro pajak pada saat impor.
Hutang Pajak= (Nilai Kena Pajak + Pajak Dikenakan Pajak + Pajak Konsumsi Dikenakan) * Tarif Pajak Pertambahan Nilai
Penyumbang: Zhao Jing
Agensi/Perusahaan: Firma Hukum Hylands
Posisi/Jabatan: Mitra
Foto oleh Anja Bauermann on Unsplash