Siapa yang Harus Menandatangani Kontrak dengan Perusahaan Tiongkok atas nama Perusahaan Asing?
Siapa yang Harus Menandatangani Kontrak dengan Perusahaan Tiongkok atas nama Perusahaan Asing?

Siapa yang Harus Menandatangani Kontrak dengan Perusahaan Tiongkok atas nama Perusahaan Asing?

Siapa yang Harus Menandatangani Kontrak dengan Perusahaan Tiongkok atas nama Perusahaan Asing?

Direktur perusahaan asing dapat menandatangani kontrak dengan rekanan Tiongkok, dan tidak adanya stempel perusahaan asing tidak akan membatalkan kontrak, kecuali dalam kasus di mana perjanjian tertentu atau anggaran dasar perusahaan asing membatasi kewenangan penandatanganan direktur.

Seperti yang telah kami perkenalkan pada postingan sebelumnya, ketika sebuah perusahaan China menandatangani kontrak dengan Anda, jika kontrak tersebut ingin berlaku efektif di China, sebaiknya perusahaan China tersebut menyegel kontrak tersebut dengan stempel perusahaan. Jika perusahaan Tiongkok tidak memiliki stempel perusahaannya, kontrak hanya dapat ditandatangani oleh perwakilan hukumnya; dalam hal stempel perusahaannya telah disegel, siapa pun dapat menandatangani kontrak karena stempel perusahaan saja sudah cukup untuk membuat kontrak menjadi efektif.

Sebagai pihak lain dalam kontrak, yaitu perusahaan asing, siapa yang harus menandatangani kontrak sebelum pengadilan Tiongkok mengonfirmasi keabsahan kontrak?

Pengadilan Tiongkok berpendapat bahwa tindakan direktur perusahaan asing yang menandatangani dan mengadakan kontrak dalam bentuk perjanjian tertulis, surat, pesan data atau dengan cara lain apa pun atas nama perusahaan dapat dianggap sebagai ekspresi dari kemauan perusahaan. Artinya, begitu direktur menandatangani kontrak, itu menandakan bahwa perusahaan telah menandatangani kontrak.

Apabila akad tidak dibubuhi stempel perusahaan perusahaan asing, asalkan ditandatangani oleh direktur tidak mempengaruhi keabsahan akad.

Ada dua hal yang perlu diperhatikan:

1. Jika Anda dan perusahaan Tiongkok telah menyetujui metode penandatanganan kontrak lain dalam kontrak, atau hukum negara perusahaan asing mengatur metode penandatanganan kontrak lain, kontrak hanya akan sah jika ditandatangani sesuai dengan metode seperti itu.

2. Anggaran dasar perseroan atau wewenang perseroan membatasi hak perwakilan direksi sehingga tidak mempunyai wewenang untuk menandatangani kontrak atas nama perseroan. Dalam hal demikian, selama perusahaan Tiongkok mempunyai itikad baik ketika menerima tanda tangan direktur perusahaan asing tersebut, maka kontrak yang ditandatangani oleh direktur tersebut akan tetap sah, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang negara tempat perusahaan asing tersebut berada. tergabung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *