Bolehkah Perusahaan Asing yang Bangkrut atau Likuidasi Menuntut Perusahaan di Tiongkok?
Bolehkah Perusahaan Asing yang Bangkrut atau Likuidasi Menuntut Perusahaan di Tiongkok?

Bolehkah Perusahaan Asing yang Bangkrut atau Likuidasi Menuntut Perusahaan di Tiongkok?

Bolehkah Perusahaan Asing yang Bangkrut atau Likuidasi Menuntut Perusahaan di Tiongkok?

Jawabannya iya.

Misalkan perusahaan Anda adalah perusahaan yang didirikan di luar Tiongkok dan sedang dalam proses kebangkrutan atau likuidasi karena kebuntuan perusahaan, pembubaran, reorganisasi, penutupan atau keadaan lainnya.

Jika administrator peradilan, likuidator, atau administrator kebangkrutan (secara kolektif disebut sebagai “administrator”) telah ditunjuk untuk Anda oleh pengadilan atau otoritas kompeten lainnya di negara Anda, administrator tersebut akan mewakili perusahaan Anda dalam litigasi di Tiongkok.

Oleh karena itu, jika administrator Anda memulai tindakan terhadap perusahaan Tiongkok, ia harus membuktikan kedudukannya untuk mewakili perusahaan tersebut dengan menyerahkan dokumen yang relevan seperti keputusan dan keputusan yang diberikan oleh pengadilan asing di Tiongkok dan dokumen tersebut dinotariskan dan diautentikasi.

Keputusan atau putusan tersebut dapat menjadi bukti untuk membuktikan kualifikasi administrator tersebut tanpa pengakuan sebelumnya dari pengadilan Tiongkok terkait.

Faktanya, dalam situasi serupa, pengadilan Tiongkok memperlakukan perusahaan Tiongkok dengan cara yang sama seperti perusahaan asing. Ketika sebuah perusahaan Tiongkok mengalami proses kebangkrutan atau likuidasi, administrator atau likuidatornya akan mengambil alih semua tuntutan hukum yang berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Foto oleh Florian Vita on Unsplash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *