Bagaimana Bea Cukai China Memverifikasi Asal Barang Impor Yang Dikenakan Tindakan Anti-dumping dan Countervailing?
Dikontribusikan oleh Ms. Zhao Jing, Firma Hukum Hylands. Untuk postingan lainnya tentang Urusan Bea Cukai China, silakan klik di sini.
Importir China diwajibkan untuk menyerahkan surat keterangan asal ke Bea Cukai China saat mengimpor barang yang sama dengan yang tunduk pada tindakan anti-dumping dan countervailing.
Untuk barang-barang yang ditandai sebagai berasal dari suatu negara yang akan diselidiki, importir wajib memberikan kepada Pabean faktur dari produsen asal. Jika hanya faktur dari pedagang yang dapat diberikan, faktur harus menyertakan nama pabrikan asli dan nomor faktur.
Jika importir tidak dapat memberikan surat keterangan asal dan Pabean tidak dapat menentukan asal barang bahkan setelah pemeriksaan barang, barang impor akan dikenakan pajak sesuai dengan bea anti dumping dan countervailing tertinggi.
Penyumbang: Zhao Jing
Agensi/Perusahaan: Firma Hukum Hylands
Posisi/Jabatan: Mitra
Foto oleh Carlos Aranda on Unsplash