Nigeria | Apakah Repatriasi Dana Keluar dari Nigeria Mungkin? (1)
Nigeria | Apakah Repatriasi Dana Keluar dari Nigeria Mungkin? (1)

Nigeria | Apakah Repatriasi Dana Keluar dari Nigeria Mungkin? (1)

Nigeria | Apakah Repatriasi Dana Keluar dari Nigeria Mungkin? (1)

Disumbangkan oleh CJP Ogugbara, CJP Ogugbara & Co (Alpukat Sui Generis), Nigeria.

Repatriasi merupakan aspek penting untuk memulihkan utang bagi investor asing atau kreditur. Untuk tujuan diskusi kita, kita akan mempertimbangkan ketentuan Pasal 1, 2, 3 dan 6 Perjanjian/Perjanjian Bilateral Antara Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan Pemerintah Republik Federal Nigeria untuk Promosi Timbal Balik dan Perlindungan Investasi yang diadakan pada tahun 2001 antara kedua negara. Pasal 1(1)(c) perjanjian mendefinisikan investasi termasuk klaim atas uang atau kinerja lain yang memiliki nilai ekonomi yang terkait dengan investasi. Jelas bahwa pemulihan hutang dapat dianggap sebagai investasi dalam kategori ini. Kedua, Pasal 1(2) menganggap warga negara salah satu negara sebagai penanam modal. Dengan definisi yang diberikan di atas, menjadi jelas bahwa kreditur masuk ke dalam kategori ini. Juga, Pasal 2(2) menjamin perlindungan dana yang dipulihkan dari debitur. Sementara Pasal 3 menjamin penanam modal dari Negara peserta perlakuan yang adil dan merata. Ini lebih jauh menjamin Perlakuan Most-Favoured-Nation” (“MFN”) untuk investasi tersebut. Akhirnya, Pasal 6 Perjanjian Perjanjian menjamin repatriasi investasi dan pengembaliannya. Namun, jaminan ini tunduk pada undang-undang setempat di masing-masing negara.

Repatriasi dana keluar dari Nigeria diatur oleh ketentuan Undang-Undang Komisi Promosi Investasi Nigeria; Undang-Undang Valuta Asing (Pemantauan dan Ketentuan Lainnya); Undang-Undang Bank Sentral Nigeria; Undang-Undang Investasi dan Sekuritas dan Undang-Undang Badan Akuisisi dan Promosi Teknologi Nasional. Biasanya, kerangka kerja ini membuat repatriasi dana dari Nigeria dalam mata uang konvertibel apa pun pilihan kepada pemilik dana menjadi mudah di bawah Skema Investasi Asing Langsung Pemerintah Nigeria. Prosedur diliberalisasi setelah pemilik dana dapat menunjukkan bukti impor dana ke Nigeria atau bukti layanan teknologi ke Perusahaan Nigeria. Namun, tidak semua utang dianggap sebagai investasi yang dibawa ke Nigeria melalui Certificate of Capital Importation (CCI). Juga, adalah klise bahwa tidak semua hutang yang ingin dipulihkan akan dianggap berasal dari layanan Teknologi Pakar dari warga negara China ke Perusahaan Nigeria di bawah Perjanjian Transfer Teknologi.

Sertifikat Impor Modal (CCI) adalah Sertifikat yang diterbitkan untuk investor asing dalam Skema Investasi Asing Langsung Pemerintah Nigeria sebagai bukti masuknya investasi modal asing langsung, baik sebagai ekuitas atau utang; tunai atau barang. CCI dikeluarkan oleh dealer berlisensi biasanya Bank Komersial atas nama Bank Sentral Nigeria (CBN). Jadi, utang yang dicari untuk dipulihkan oleh kreditur dapat berupa dana yang diinvestasikan di perusahaan Nigeria, pinjaman yang diberikan kepada Perusahaan Nigeria dan dana yang digunakan untuk membeli saham dari Perusahaan Nigeria, dll. Perjanjian Transfer Teknologi adalah perjanjian kontrak layanan yang dilaksanakan antara orang Tionghoa Pakar dan penerima manfaat Nigeria (baik individu atau perusahaan) untuk transfer teknologi asing. Contoh layanan tersebut dapat berupa Perjanjian Pengetahuan Teknis; Lisensi perangkat lunak; Perjanjian Layanan Konsultan dll. Namun, perjanjian tersebut harus didaftarkan pada Kantor Nasional untuk Akuisisi dan Promosi Teknologi sesuai dengan Undang-Undang. Layanan ini jika diberikan tetapi tidak dibayar, mengkristal menjadi hutang, dapat diperoleh kembali sebagaimana disebutkan di atas. Dalam kasus-kasus sebelumnya, repatriasi hutang yang dipulihkan dilakukan melalui pasar terbuka Valuta Asing Bank Sentral dan biasanya dilakukan dengan nilai tukar resmi. Yang diperlukan hanyalah mengikuti cara yang tepat dengan mana dana diimpor atau teknologinya ditransfer, tentu saja tunduk pada pembayaran semua pajak yang masih harus dibayar.

Kontributor: CJP Ogugbara

Agensi/Firma: CJP Ogugbara & Co (Sui Generis Avocats)(Inggris)

Posisi/Jabatan: Mitra Pendiri

Negara: Nigeria

Untuk postingan lainnya yang disumbangkan oleh CJP Ogugbara dan CJP Ogugbara & Co (Sui Generis Avocats), silakan klik di sini.

Grafik T&J Global adalah kolom khusus yang dijalankan oleh CJO Global, dan berfungsi sebagai platform berbagi pengetahuan untuk memfasilitasi pembelajaran dan jaringan rekan, dan untuk menyediakan komunitas bisnis internasional dengan lanskap global industri ini.

Postingan ini merupakan kontribusi dari CJP Ogugbara & Co (Sui Generis Avocats). Didirikan pada tahun 2014 sebagai Firma Kemitraan di Nigeria, CJP Ogugbara & Co telah bekerja bersama dan terlibat dalam manajemen sengketa, litigasi dan arbitrase, praktik komersial: penasihat real estat dan investasi, praktik pajak, dan konsultasi energi. Terlepas dari bidang praktik inti, mereka juga memfasilitasi dan memperluas praktik untuk pengembangan bisnis klien dan kepentingan perusahaan, terutama yang berlaku untuk lingkaran ekonomi dan investasi Nigeria.

Foto oleh Stephen Olatunde on Unsplash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *