Nigeria | Apa yang Perlu Saya Ketahui tentang Perpajakan Dana yang Dipulihkan di Nigeria?
Nigeria | Apa yang Perlu Saya Ketahui tentang Perpajakan Dana yang Dipulihkan di Nigeria?

Nigeria | Apa yang Perlu Saya Ketahui tentang Perpajakan Dana yang Dipulihkan di Nigeria?

Nigeria | Apa yang Perlu Saya Ketahui tentang Perpajakan Dana yang Dipulihkan di Nigeria?

Disumbangkan oleh CJP Ogugbara, CJP Ogugbara & Co (Alpukat Sui Generis), Nigeria.

Berdasarkan Bagian 9 (1)(ag) Undang-Undang Pajak Penghasilan Perusahaan, pajak berlaku untuk keuntungan dari semua pendapatan yang diperoleh, berasal dari, dibawa ke, atau diterima di Nigeria sehubungan dengan perdagangan atau bisnis apa pun, sewa atau premi apa pun , dividen, bunga, royalti, diskon, biaya atau anuitas, keuntungan tahunan, setiap jumlah yang dianggap sebagai pendapatan atau keuntungan, biaya atau iuran atau tunjangan (di mana pun dibayarkan) untuk layanan yang diberikan, setiap jumlah keuntungan atau keuntungan yang timbul dari akuisisi dan pelepasan instrumen uang jangka pendek. Jelaslah bahwa dana apa pun yang diperoleh kembali dari debitur mana pun pasti termasuk dalam uang yang berasal dari wilayah Nigeria. Silakan merujuk ke Paragraf (a, d, e dan f) dari bagian di atas. Jika hal ini terjadi, maka berarti hasil pemulihan utang dapat dikenakan pajak.

Namun, Perjanjian Perpajakan Berganda antara Nigeria dan China campur tangan untuk memberikan kelonggaran. Pasal 7(1) PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK FEDERAL NIGERIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK RAKYAT CINA UNTUK PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK TERHADAP PAJAK ATAS PENGHASILAN, 2008, menyatakan bahwa “ laba suatu perusahaan dari suatu Negara pihak pada Persetujuan hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali jika perusahaan itu menjalankan usaha di Negara pihak pada Persetujuan lainnya melalui suatu bentuk usaha tetap yang berkedudukan disana. Apabila perusahaan itu menjalankan usahanya seperti tersebut di atas, maka laba perusahaan itu dapat dikenakan pajak di Negara lain itu, tetapi hanya atas bagian laba yang dianggap berasal dari bentuk usaha tetap itu.” Sementara Pasal 5 Traktat mendefinisikan bentuk usaha tetap sebagai suatu tempat usaha tetap dimana seluruh atau sebagian usaha suatu perusahaan dijalankan.

Pertimbangan yang jelas dari Perjanjian ini adalah untuk menghindari insiden pajak berganda untuk Nigeria dan Cina dalam hubungan bisnis mereka. Menurut pendapat kami, debitur diduga telah membayar PPN Masukan atau pajak-pajak lain yang relevan atas barang-barang yang menjadi pokok perdagangan dan utang yang menyertainya. Uang yang diperoleh kembali tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai berasal dari Nigeria karena Kreditor tidak memiliki bisnis (bentuk usaha tetap) di Nigeria. Juga diasumsikan bahwa kreditur telah membayar PPN atau pajak yang relevan atas penyerahan yang dilakukannya kepada debitur di Cina, oleh karena itu dapat diperdebatkan bahwa dana yang diperoleh kembali tidak dikenakan pajak mengingat argumen di atas yang didukung oleh perjanjian melawan dua kali lipat. perpajakan. Penting untuk dicatat bahwa semuanya sangat bergantung pada cara dan cara pemulihan dilakukan dan keterampilan yang dikerahkan untuk mencapai pemulihan oleh tim hukum yang dipekerjakan. Jika uang tidak diperlakukan sebagaimana mestinya, pajak mungkin berlaku, membela kepatutan sebaliknya oleh agen pajak adalah masalah yang berbeda.

Kontributor: CJP Ogugbara

Agensi/Firma: CJP Ogugbara & Co (Sui Generis Avocats)(Inggris)

Posisi/Jabatan: Mitra Pendiri

Negara: Nigeria

Untuk postingan lainnya yang disumbangkan oleh CJP Ogugbara dan CJP Ogugbara & Co (Sui Generis Avocats), silakan klik di sini.

Grafik T&J Global adalah kolom khusus yang dijalankan oleh CJO Global, dan berfungsi sebagai platform berbagi pengetahuan untuk memfasilitasi pembelajaran dan jaringan rekan, dan untuk menyediakan komunitas bisnis internasional dengan lanskap global industri ini.

Postingan ini merupakan kontribusi dari CJP Ogugbara & Co (Sui Generis Avocats). Didirikan pada tahun 2014 sebagai Firma Kemitraan di Nigeria, CJP Ogugbara & Co telah bekerja bersama dan terlibat dalam manajemen sengketa, litigasi dan arbitrase, praktik komersial: penasihat real estat dan investasi, praktik pajak, dan konsultasi energi. Terlepas dari bidang praktik inti, mereka juga memfasilitasi dan memperluas praktik untuk pengembangan bisnis klien dan kepentingan perusahaan, terutama yang berlaku untuk lingkaran ekonomi dan investasi Nigeria.

Foto oleh Seun Idowu on Unsplash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *