Penggabungan Perusahaan dan Pendaftaran Organisasi Perusahaan di Nigeria
Penggabungan Perusahaan dan Pendaftaran Organisasi Perusahaan di Nigeria

Penggabungan Perusahaan dan Pendaftaran Organisasi Perusahaan di Nigeria

Penggabungan Perusahaan dan Pendaftaran Organisasi Perusahaan di Nigeria

"Prosedur partisipasi ekonomi di Nigeria oleh Warga Negara China", Melakukan bisnis di Nigeria: Panduan Saku untuk Orang Asing, 2023, Edisi 2. The Melakukan bisnis di Nigeria: Panduan Saku untuk Orang Asing adalah buletin elektronik yang dijalankan oleh Firma Hukum CJP OGUGBARA & Co. (SUI GENERIS AVOCATS) dan Beijing Yu Du Consulting.

Abstrak:

Sebagian besar bisnis dan perusahaan dipelopori dan didorong oleh manusia alami. Namun, untuk kepentingan bersama dan ekspansi, bisnis juga dapat dikembangkan melalui entitas buatan; perusahaan atau badan hukum. Sama seperti praktik terbaik global, Nigeria sebagai negara berdaulat memiliki kebutuhan dan persyaratan domestiknya sendiri untuk integrasi entitas semacam itu. Persyaratan peraturan ini dan prosedur pendaftaran yang menyertainya, terutama yang berkaitan dengan non-Nigeria adalah apa yang telah dilakukan oleh latihan ini. Upaya juga akan dilakukan untuk memberikan informasi yang memadai berkaitan dengan rezeki dan keberlanjutan entitas ini. Ini dibagi menjadi empat judul untuk memudahkan pemahaman sehingga dapat membantu setiap pemain.

Perkenalkan:

Perusahaan dan Organisasi Korporat adalah entitas yang menggembleng kepentingan kolektif dari asosiasi individu baik alami maupun buatan dengan tujuan yang dapat diidentifikasi baik untuk menghasilkan keuntungan atau mempromosikan beberapa kepentingan inheren lainnya. Meskipun tidak ada perbedaan yang teridentifikasi antara perusahaan dan korporasi, Blacks' Law Dictionary, 9th Edition mendefinisikan perusahaan sebagai perusahaan atau asosiasi, kemitraan atau serikat pekerja yang menjalankan perusahaan komersial atau industri. Di Nigeria, sebuah perusahaan terdaftar dan diatur di bawah Companies and Allied Matters Act (CAMA) dan lembaga pengaturnya adalah Corporate Affairs Commission (CAC). Penting untuk menyatakan bahwa ada juga entitas yang menikmati status badan hukum yang tidak tergabung di bawah CAMA tetapi didirikan oleh berbagai Statuta yang disahkan oleh cabang Legislatif dari Pemerintah Lokal, Negara Bagian dan Federal mana pun di Nigeria. Pernyataan hukum yang mengatur badan-badan tersebut dalam salah satu undang-undang tersebut telah memberikan status badan hukum padanya. Companies and Allied Matters Act di bawah Pasal 852 (1), menetapkan kategori perusahaan bisnis yang dapat diterima dan dapat didaftarkan di Nigeria sebagai berikut: Perusahaan, Kemitraan Terbatas, Kemitraan Terbatas, Nama Bisnis atau Wali Amanat.

Kategorisasi Entitas Perusahaan di Nigeria:

Yang pertama adalah Perseroan Terbatas yang semuanya diatur berdasarkan Bagian A dan Bagian B dari CAMA. Menurut Undang-undang, mereka adalah kelompok perusahaan yang tanggung jawab anggotanya dibatasi oleh memorandum asosiasi dengan jumlah, jika ada, yang belum dibayar atas saham yang masing-masing dimiliki oleh mereka. Artinya, mereka yang berlangganan menjadi anggota perseroan hanya dapat bertanggung jawab kepada pihak ketiga, kreditur atau bahkan pengurus, hanya sebesar jumlah saham yang dimilikinya dalam perseroan itu. Dengan demikian, pihak ketiga diharapkan melakukan due diligence untuk mengetahui sejauh mana eksposur dalam hal kewajiban ekuitas. Kelas perusahaan ini disingkat 'Ltd'.

Kategori kedua adalah Company Limited by Guarantee. Menurut Undang-undang, tanggung jawab para anggotanya dibatasi oleh memorandum asosiasi sampai jumlah yang masing-masing anggota dapat lakukan untuk berkontribusi pada aset perusahaan dalam hal pembubarannya. Perlu dicatat bahwa perusahaan yang dibatasi oleh jaminan biasanya bukanlah perusahaan yang mencari keuntungan. Mereka biasanya didirikan untuk mempromosikan kegiatan sosial budaya dan pendidikan serta Penelitian dan Pengembangan. Karena alasan ini, setiap keuntungan yang dihasilkan oleh perusahaan tersebut diinvestasikan kembali untuk aktivitasnya dan pembayaran gaji karyawannya. Di Nigeria, karena tujuan objek, biasanya diperlukan persetujuan dari Jaksa Agung Federasi. Itu disingkat sebagai Ltd / Gte.

Klasifikasi ketiga perusahaan di bawah CAMA Nigeria menurut Kewajiban Tak Terbatas. Di bawah kategori ini, tidak ada batasan kewajiban yang dapat diekspos oleh anggota perusahaan. Jadi, terlepas dari modal saham, setelah perusahaan mengalami liabilitas, pemegang saham secara kolektif bertanggung jawab atas eksposur terlepas dari kontribusi ekuitas mereka. Klasifikasi ini selanjutnya disubklasifikasikan menjadi Perusahaan Swasta dan Publik. Sederhananya, Perusahaan Swasta tidak diperbolehkan menawarkan saham atau surat utangnya kepada publik tanpa izin. Bahwa Perusahaan Terbuka dikutip secara terbuka dan sahamnya ditawarkan kepada masyarakat untuk diambil bagian.

Undang-undang di Bagian C mengatur pendaftaran Kemitraan Terbatas yang menyatakan bahwa itu adalah badan hukum yang dibentuk dan digabungkan dengan CAC untuk berdiri sendiri dari para mitra. Sedangkan Bagian D, mengatur tentang Kemitraan Terbatas. Salah satu faktor penting yang membedakan Kemitraan Terbatas dari Kemitraan Terbatas adalah fakta bahwa Kemitraan Terbatas adalah independen dari Mitra sedangkan yang pertama melekat pada Mitra. Juga di yang pertama, seorang individu dapat merupakan Kemitraan Terbatas yang terdaftar sebagaimana mestinya sedangkan di yang terakhir, itu adalah sebuah asosiasi atau lebih dari satu orang.

Undang-undang tersebut juga mengakui Kemitraan Terbatas Asing yang terdaftar di tempat lain di luar Nigeria. Namun, berdasarkan Bagian 788 dari Undang-Undang, kemitraan perseroan terbatas asing tersebut wajib didaftarkan di Nigeria.

Terlepas dari Perusahaan dan Kemitraan, Bagian E, bagian 11 – 13 dari CAMA, menyatakan bahwa Nama Bisnis dapat didaftarkan melalui berbagai pendaftaran bisnis yang dioperasikan oleh CAC di setiap Negara Bagian Federasi Nigeria. Badan usaha ini meliputi perusahaan, perorangan atau korporasi.

Beberapa cara lain di mana suatu perusahaan dapat dikejar di Nigeria sebagaimana diatur di bawah CAMA adalah: Wali Amanat Terdaftar / Wali Terdaftar, Nama Bisnis dan Kemitraan. Bagian F, pasal 823 dari CAMA mensyaratkan bahwa asosiasi atau komunitas orang dengan kepentingan, agama, kebangsaan, kekerabatan, atau kebiasaan yang sama dapat didaftarkan sebagai entitas perusahaan melalui wali yang ditunjuk atau ditunjuk oleh badan orang tersebut. Di bawah Undang-undang, tampaknya asosiasi yang dapat didaftarkan tersebut harus dibatasi untuk tujuan agama, pendidikan, sastra, ilmiah, sosial, pembangunan, budaya, olahraga, atau amal.

Pembentukan Perusahaan dan Korporasi:

Bagian 18(1) dari Companies and Allied Matters Act, 2020 menetapkan bahwa setiap dua orang atau lebih dapat membentuk dan menggabungkan suatu perusahaan dengan mematuhi persyaratan Undang-undang sehubungan dengan pendaftaran perusahaan. Selanjutnya dinyatakan bahwa satu orang dapat membentuk dan mendirikan perusahaan swasta dengan memenuhi persyaratan Undang-Undang. Perlu disebutkan bahwa suatu asosiasi tidak harus terdaftar sebagai perusahaan hanya karena terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan bersama atau melakukan kegiatan perusahaan dan komersial. Namun, bagian 19 dari Undang-undang mewajibkan asosiasi orang-orang yang berusia lebih dari 20 tahun untuk didaftarkan sebagai perusahaan atau asosiasi semacam itu untuk didirikan di bawah undang-undang yang disahkan oleh badan legislatif di Nigeria. Ketentuan ini tidak boleh ditafsirkan atau ditafsirkan untuk menyiratkan ambang minimum atau maksimum yang diperlukan untuk pendirian perusahaan di Nigeria. Sebaliknya ketentuan tersebut berusaha untuk melarang insiden entitas yang tidak berbadan hukum. Sementara itu, menurut pasal 22(3) Undang-undang, Undang-undang menetapkan bahwa keanggotaan perusahaan swasta tidak boleh melebihi Lima Puluh (50).

Dalam hal Kemitraan Terbatas, Bagian 748(1) Undang-undang menetapkan bahwa yang sama harus memiliki setidaknya dua Mitra dan jika hanya ada satu mitra, mitra yang bertahan itu terikat oleh hukum untuk bertanggung jawab atas semua kewajiban yang timbul dari kegiatan kemitraan tersebut. Sedangkan dalam hal Kemitraan Terbatas, jumlah maksimal yang dibutuhkan adalah 20 orang dengan minimal satu orang. Selain itu, Nama Bisnis dapat didaftarkan sebagai individu, firma, atau bahkan korporasi. Akhirnya, Wali Amanat, memiliki minimal dua wali.

Kapasitas untuk Membentuk Entitas Perusahaan di Nigeria:

Sebagaimana dinyatakan di atas, kategori perusahaan bisnis yang dapat didaftarkan adalah: perusahaan, kemitraan terbatas, kemitraan terbatas, nama bisnis, atau wali berbadan hukum. Di semua perusahaan, kapasitas umum yang diwajibkan bagi Direktur, Wali Amanat, Mitra, dan Pemilik untuk didaftarkan berdasarkan Undang-undang secara jelas dinyatakan dalam Undang-Undang CAMA. Yang pertama adalah bahwa orang tersebut tidak waras dan telah ditemukan oleh pengadilan di Nigeria. Yang kedua adalah bahwa orang tersebut bukanlah orang bangkrut yang belum dibebaskan. Orang tersebut juga harus berusia tidak kurang dari 18 tahun. Poin terakhir adalah bahwa orang tersebut tidak boleh dihukum karena ketidakjujuran atau penipuan.

Kesimpulan:

Tidak ada yang sepenuhnya menghilangkan kemungkinan memiliki bisnis melalui organisasi yang tidak terdaftar. Di dalam CARLEN vs. UNIVERSITAS JOS (1994) 1 NWLR (Pt 323) 631 Pengadilan tertinggi di Nigeria memutuskan bahwa: “Tetapi bukan hanya korporasi (kumpulan atau tunggal) selain orang perseorangan yang memiliki atribut menggugat dan digugat. Ada badan-badan yang pada umumnya dianggap sebagai kuasi atau dekat korporasi yang undang-undangnya secara tegas atau tersirat memberikan hak untuk menuntut atau digugat meskipun tidak berbadan hukum. Mereka bukan orang hukum strictu sensu tetapi memiliki hak untuk menuntut atau digugat dengan nama tertentu.”  Sedangkan, Di Dalam ANYAEGBUNAM vs. PASTOR OKUDILI OSAKA (2000) 5 NWLR (Pt 657) Hal 386 Pengadilan yang sama menyatakan lebih lanjut bahwa: “Jelas bagi saya bahwa ketentuan di atas menunjukkan bahwa badan atau perserikatan orang-orang yang tidak berbadan hukum adalah suatu kenyataan faktual. Asosiasi meskipun tidak terdaftar harus menunjuk Wali Amanat atau Wali Amanat yang akan mengajukan pendaftaran. Dengan demikian undang-undang menyadari bahwa sebelum Permohonan diajukan yaitu selama persekutuan tidak terdaftar dalam undang-undang, beberapa orang tertentu dapat ditunjuk sebagai Wali Amanat yang dapat bertindak dalam kapasitas itu” Pada halaman 657 Mahkamah Agung lebih lanjut mengatakan bahwa: “ sebuah asosiasi tidak berbadan hukum tidak ada secara hukum dan harus bertindak melalui perwakilan yang ditunjuknya.”  Namun, dapat dengan aman dikatakan bahwa lebih baik memiliki perusahaan bisnis terdaftar, sebelum menggunakan yang sama untuk bisnis prospek.


Firma Hukum dari CJP OGUGBARA & Co. (SUI GENERIS AVOCATS) didirikan pada Desember 2014 sebagai Firma Hukum Kemitraan. Firma ini berkantor pusat di No. 16B, Jalan Lalubu, Oke-Ilewo, Abeokuta, Negara Bagian Ogun yang berbatasan dengan Negara Bagian Lagos di Selatan. Firma hukum didorong oleh teknologi dengan kehadiran global. Esensinya adalah untuk memastikan kehadiran yang memadai dalam mengkonsolidasikan minat, instruksi, dan pengarahan dari klien yang sangat disayanginya.

Sejak didirikan, firma tersebut telah berhasil membangun reputasi yang diakui secara internasional dalam Manajemen Sengketa melalui Litigasi dan Arbitrase. Itu juga mendapatkan penghargaan dalam Praktek Hukum Komersial yang mencakup Investasi Real Estat dan Sekuritisasi. Firma ini juga membedakan dirinya sebagai Firma Hukum Penasihat Pajak dan Konsultan Energi jempolan. Terlepas dari bidang praktik inti ini, Firma telah menunjukkan pengalaman yang signifikan dalam pengembangan bisnis. Perusahaan membanggakan staf yang terlatih dengan keterampilan luar biasa untuk memberi nasihat dan menyusun semua kategori kesepakatan atas nama klien di bidang transaksi kredit yang dijamin, skema investasi kolektif (baik sebagai manajer atau investor), kumpulan investasi, investasi sindikasi, pembiayaan proyek, pemulihan utang, klaim pensiun dan asuransi, investasi kelistrikan, saran start-up usaha kecil dan menengah, dan sejumlah lainnya.

Salah satu faktor yang membedakan tentang perusahaan adalah fleksibilitas dan kecenderungan untuk menyesalkan alat berorientasi teknologi dalam memecahkan masalah hukum dan sosiolegal yang kompleks terkait dengan melakukan bisnis di Nigeria. Faktor lainnya adalah pengalaman berharga dalam transaksi lintas batas, yang siap digunakan di seluruh negara Afrika di bawah Perjanjian Area Perdagangan Bebas Benua Afrika untuk memenuhi kebutuhan kliennya.

Foto oleh Marvin Ogah on Unsplash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *