Bisakah Penghakiman dari Negara Saya Ditegakkan di Tiongkok?
Bisakah Penghakiman dari Negara Saya Ditegakkan di Tiongkok?

Bisakah Penghakiman dari Negara Saya Ditegakkan di Tiongkok?

Bisakah Penghakiman dari Negara Saya Ditegakkan di Tiongkok?

Penghakiman sebagian besar mitra dagang utama China, termasuk hampir semua negara hukum umum serta sebagian besar negara hukum perdata, dapat ditegakkan di China.

Secara khusus, putusan dapat dilaksanakan di Tiongkok jika negara tempat putusan dijatuhkan memenuhi keadaan berikut:

1. Negara tersebut telah menandatangani perjanjian internasional atau bilateral dengan Cina sehubungan dengan pengakuan dan penegakan keputusan asing.

(1) perjanjian internasional

Cina telah menandatangani, tetapi belum meratifikasi, Konvensi tentang Perjanjian Pilihan Pengadilan (Konvensi Pilihan Pengadilan 2005). China belum menyetujui Konvensi tentang Pengakuan dan Penegakan Keputusan Asing dalam Masalah Sipil atau Komersial (“Konvensi Keputusan Den Haag”). Oleh karena itu, kedua perjanjian ini, setidaknya pada tahap saat ini, tidak dapat diterapkan sebagai dasar bagi pengadilan Tiongkok untuk memeriksa permohonan pengakuan dan penegakan putusan dari negara-negara peserta yang relevan.

(2) Perjanjian bilateral

Hingga saat ini, China dan 39 negara telah menandatangani perjanjian bantuan yudisial bilateral, di antaranya 35 perjanjian bilateral, termasuk klausul penegakan penilaian. Untuk penilaian negara-negara ini, China akan memeriksa aplikasi mereka untuk pengakuan dan penegakan sesuai dengan perjanjian bilateral ini.

Prancis, Spanyol, Italia, dan Rusia termasuk di antara 35 negara ini.

Untuk informasi lebih lanjut tentang perjanjian bantuan yudisial bilateral yang telah dibuat oleh China dan 39 Negara, silakan baca 'Daftar Perjanjian Bilateral China tentang Bantuan Yudisial dalam Masalah Sipil dan Komersial (Termasuk Penegakan Putusan Asing)'.

Saat ini, 35 negara memenuhi persyaratan ini, termasuk Prancis, Italia, Spanyol, Belgia, Brasil, dan Rusia.

2. Negara ini memiliki hubungan timbal balik de jure dengan Cina.

Ini berarti bahwa di mana keputusan perdata atau komersial yang diberikan oleh pengadilan Cina dapat diakui dan dilaksanakan oleh pengadilan negara asing menurut hukum negara tersebut, keputusan negara tersebut dapat, dalam keadaan yang sama, diakui. dan ditegakkan oleh pengadilan Cina.

Sesuai dengan kriteria resiprositas de jure, putusan di banyak negara dapat dimasukkan dalam ruang lingkup putusan asing yang dapat dilaksanakan di Tiongkok.

Untuk negara-negara hukum umum, seperti Amerika Serikat, Inggris, Kanada, Australia, dan Selandia Baru, sikap mereka terhadap aplikasi untuk pengakuan dan penegakan penilaian asing terbuka, dan secara umum, aplikasi tersebut memenuhi kriteria ini.

Untuk negara-negara hukum perdata, seperti Jerman, Jepang, dan Korea Selatan, banyak dari mereka juga mengadopsi sikap yang sama terhadap timbal balik de jure yang disebutkan di atas, sehingga aplikasi semacam itu juga memenuhi kriteria ini untuk sebagian besar.

3. Negara dan Cina telah saling menjanjikan timbal balik dalam diplomasi atau mencapai konsensus di tingkat yudisial.

SPC telah menjajaki kerja sama dalam saling pengakuan dan penegakan penilaian dengan negara lain dengan cara yang lebih murah selain menandatangani perjanjian, seperti komitmen diplomatik atau konsensus yang dicapai oleh lembaga peradilan.

Hal ini dapat mencapai fungsi yang mirip dengan perjanjian tetapi tanpa terlibat dalam proses panjang negosiasi perjanjian, penandatanganan, dan ratifikasi.

China telah memulai kerja sama serupa dengan Singapura. Sebuah contoh yang baik adalah Memorandum of Guidance antara Mahkamah Agung Rakyat Republik Rakyat Cina dan Mahkamah Agung Singapura tentang Pengakuan dan Penegakan Keputusan Uang Dalam Kasus Komersial.


Apakah Anda memerlukan dukungan dalam perdagangan lintas batas dan penagihan utang?
CJO GlobalTim 's dapat memberi Anda layanan manajemen risiko perdagangan lintas batas dan penagihan utang terkait China, termasuk: 
(1) Penyelesaian Sengketa Perdagangan
(2) Penagihan hutang
(3) Koleksi Penilaian dan Penghargaan
(4) Anti-Pemalsuan & Perlindungan IP
(5) Verifikasi Perusahaan dan Uji Tuntas
(6) Penyusunan dan Peninjauan Kontrak Perdagangan
Jika Anda membutuhkan layanan kami, atau jika Anda ingin berbagi cerita, Anda dapat menghubungi kami Manajer klien: 
Susan Li (susan.li@yuanddu.com).
Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang CJO Global, Silakan klik di sini. Jika Anda ingin tahu lebih banyak tentang CJO Global layanan, silakan klik di sini. Jika Anda ingin membaca lebih lanjut CJO Global posting, silakan klik di sini.

Foto oleh 李 大毛 没有 猫 on Unsplash

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Bidang yang harus diisi ditandai *